INFORMASITERKINI1.COM
Rembang - Pembongkaran paksa satu unit kios di area wisata Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Rembang, pada 1 November 2025, telah menimbulkan kerugian dan trauma mendalam bagi pemiliknya, Fifi Himatul Hidayah. Tindakan yang dilakukan oleh oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang ini disinyalir tidak prosedural dan menyalahi aturan karena minimnya komunikasi serta tanpa sepengetahuan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang selaku pemilik aset.
Kios milik Fifi, yang terletak paling Utara di Rest Area Pasujudan Sunan Bonang, merupakan sumber mata pencaharian yang telah dikelola turun-temurun. Pemilik bahkan rutin membayar kontrak tahunan sebesar Rp400.000,- kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, dengan pembayaran terakhir pada 5 Januari 2024.
Pelanggaran Prosedur dan Kejanggalan Administrasi
Pembongkaran ini terjadi setelah pengelolaan aset Wisata Pasujudan Sunan Bonang dihibahkan kepada Yayasan Sunan Bonang. Pihak pemilik kios merasa dirugikan karena pembongkaran dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, yang membangun kios tersebut menggunakan anggaran APBD.
Lebih lanjut, terdapat kejanggalan dalam surat pemberitahuan pembongkaran yang diterima pemilik. Disebutkan bahwa surat tersebut hanya dikirimkan satu kali dengan adanya perbedaan mencolok antara nomor surat dan tanggal.
"Nomor surat: SP/001/YSB/VIII/2025, sedangkan tanggal surat: 4-9-2025. Tanggalnya saja di tipex," ungkap sumber yang merasa dicurangi.
Pembongkaran paksa tanpa adanya ganti rugi sepeser pun ini membuat pemilik kios merasa dizalimi dan disingkirkan dari lahan tempat ia mencari rezeki.
Pimpinan Yayasan Mengaku Tidak Tahu Menahu
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, menyatakan tidak mengetahui secara langsung pembongkaran tersebut dan menyebutnya sebagai eksekusi oleh petugas lapangan Yayasan.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang, mengakui bahwa dalam rapat ia telah mengarahkan agar:
* Pembongkaran dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik kios.
* Pemilik diberikan ganti rugi.
Namun, arahan ini diabaikan oleh oknum yang bertugas di lapangan. Tindakan pembongkaran secara paksa tanpa mengindahkan prosedur dan janji ganti rugi ini dianggap melanggar hukum dan berpotensi dipidanakan atas unsur perusakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang.
Kasus ini kini telah dilaporkan oleh pemilik kios ke Pihak Kepolisian (Polres Rembang) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang untuk mencari keadilan atas kerugian material dan trauma psikologis yang dialaminya.
Agung Red (*)




