Niat Cari Tas Tertinggal Berujung Penganiayaan: Pengunjung Karaoke Paradise di Bandungan Dikeroyok Belasan Karyawan




INFORMASITERKINI1.COM

SEMARANG – Seorang pria berinisial T, asal Temanggung, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan oleh belasan karyawan tempat karaoke Paradise di Bandungan, Kabupaten Semarang. Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban T bersama dua rekannya kembali ke tempat karaoke tersebut dengan niat baik untuk mencari tas milik temannya yang diduga tertinggal atau terjatuh saat mereka pulang. Karaoke Paradise sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus penistaan agama.

Menurut kronologi yang dihimpun, saat korban T bersama 2 temannya menanyakan perihal tas yang diduga tertinggal, sejumlah operator dan karyawan karaoke justru menanggapinya secara berbeda. Mereka merasa tersinggung dan tertuduh oleh ucapan korban.

Alih-alih membantu, belasan karyawan tempat karaoke tersebut secara brutal mengeroyok korban. Akibatnya, korban T mengalami luka-luka lebam dan babak belur di bagian muka dan kepala, serta bajunya robek. Tidak hanya itu, salah satu pelaku juga merusak dan sempat menyandera kunci kontak mobil milik korban.

Tak terima atas perlakuan pengeroyokan tersebut, korban T lantas mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) untuk meminta pendampingan hukum. Korban langsung ditemui oleh Ketua DPD Jawa Tengah LPK RI.

Pada Minggu dini hari, 2 November 2025, sesaat setelah korban melakukan visum di RS Bhayangkara Semarang. Korban didampingi LPK RI kemudian resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah pada Senin, 3 November 2025, siang hari.

Tuntutan Korban dan Sorotan Media

  Korban T berharap agar seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini dapat segera diproses dan diadili sesuai dengan pasal-pasal pidana yang berlaku. Korban menuntut keadilan atas perlakuan brutal yang menimpanya.

  Saat korban didampingi LPK RI melakukan pelaporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, sejumlah awak media turut mengawal proses tersebut, menunjukkan sorotan publik yang besar terhadap kasus dugaan tindak pidana murni ini.

Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan kerusakan barang milik korban ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana:

  Pasal 170 KUHP: Tentang Pengeroyokan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

  Pasal 351 KUHP Ayat (1) & (2): Tentang Penganiayaan, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka.

  Pasal 406 KUHP: Tentang Perusakan Barang, terkait perusakan kunci kontak mobil korban.

Polda Jawa Tengah kini diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memberikan keadilan bagi korban dan memproses hukum para pelaku pengeroyokan tersebut.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR