INFORMASITERKINI1.COM
Semarang, [3/11/2025] – Praktik ilegal distribusi minuman keras (miras) palsu dengan label merek internasional premium terungkap di kawasan Semarang Tengah, memicu kekhawatiran serius akan keselamatan konsumen.
Penelusuran mendalam oleh awak media berhasil mengidentifikasi distributor utama sekaligus mengungkap dugaan jaringan pasokannya yang berasal dari luar kota.
Pria berinisial TDP (Taufik Dwi Priyanto), yang beroperasi di Jl. Kampung Tamtim Pedamaran, Kec. Semarang Tengah, diketahui menjadi pusat peredaran miras "KW" berbagai merek ternama seperti Jack D, Chivas, Country, dan Red Label Hanesy.
Produk-produk palsu ini dijual dengan harga yang sangat tidak wajar, hanya Rp 120.000,- per botol, memancing konsumen yang tergiur harga miring tanpa menyadari risiko fatal di baliknya.
Sumber informasi menyebutkan bahwa barang-barang palsu ini diduga kuat dipasok secara rutin dari wilayah Solo (Surakarta). Skema pengiriman antar kota ini mengindikasikan adanya jaringan kejahatan yang terorganisir dalam memproduksi dan mendistribusikan miras ilegal.
Yang paling mengkhawatirkan, produk KW atau oplosan seringkali mengandung metanol (alkohol kayu) yang sangat beracun. Konsumsi metanol dapat menyebabkan keracunan parah, gejala seperti kebutaan permanen, kerusakan organ, hingga kematian.
Tindakan TDP yang menjual produk berbahaya ini seolah-olah adalah barang asli merupakan kejahatan terhadap kesehatan masyarakat.
Pelanggaran Berat UU Perlindungan Konsumen dan Pidana Lain
Tindakan TDP jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, khususnya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
* Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label. TDP menyajikan produk palsu yang tidak berstandar, melanggar hak konsumen atas keamanan.
* Pasal 9 ayat (1) huruf a: Melarang penawaran barang secara tidak benar, seolah-olah barang tersebut memiliki standar mutu tertentu (merek internasional).
* Sanksi Pidana (Pasal 62 ayat 1): Pelanggaran UUPK diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.
2. Potensi Pelanggaran Undang-Undang Lain (Kesehatan/Pangan)
Mengingat bahaya metanol, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang lebih berat, seperti:
* Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barangsiapa menjual, menawarkan, atau membagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Aparat kepolisian dan pihak terkait di Semarang didesak untuk segera menindaklanjuti temuan media ini dan membongkar seluruh jaringan mulai dari distributor di Semarang hingga sumber produksinya di Solo untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat miras palsu.
Agung Red(*)


