Polres Sukabumi Kecolongan atau Ada Pengkondisian? Peredaran Obat Daftar G di Pakuwon Sukabumi Bebas Merajalela


INFORMASITERKINI1.COM

 KAB. SUKABUMI 21 Oktober 2025 - Peredaran obat-obatan golongan Daftar G, seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex, di Kabupaten Sukabumi mencapai titik mengkhawatirkan. Sebuah toko yang berkedok warung kelontong di Jalan Cibodas, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bojong Genteng, terpantau bebas menjual obat-obatan terlarang tersebut. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan dan menimbulkan pertanyaan besar: Apakah Polres Sukabumi kecolongan, atau memang sudah ada pengondisian?

Pengamatan di lapangan pada Selasa (21/10/2025) menunjukkan bahwa toko yang beroperasi dengan modus Warung kelontong ini sangat mulus melancarkan aksinya, khususnya menyasar generasi muda di wilayah Pakuwon Parung Kuda. Tim investigasi mendapati berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga remaja di bawah umur, keluar masuk toko untuk membeli obat daftar G.

"Sangat miris melihatnya, sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan diperbolehkan untuk membeli obat tersebut dengan bebas," ujar salah satu anggota tim.

Keberanian para pedagang ini diduga berakar dari rasa aman yang mereka peroleh. Mereka tampak profesional dan menjual dagangannya tanpa rasa takut, bahkan lokasi penjualannya berada persis di pinggir jalan. Muncul dugaan kuat bahwa pedagang obat Daftar G tersebut mendapatkan pengawalan, yang diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Seorang konsumen yang baru saja membeli Tramadol mengungkapkan bahwa pedagang tersebut baru saja pindah dari wilayah Balitri ke Pakuwon Parung Kuda. Perpindahan lokasi ini menguatkan dugaan bahwa peredaran obat ini dilakukan secara terorganisir.

Dugaan semakin diperkuat dengan adanya indikasi bahwa pedagang telah membayar "uang koordinasi" atau "uang keamanan" dan disetorkan kepada APH, baik di tingkat Polsek maupun Polres Sukabumi. Hal ini disinyalir membuat bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan penuh dari aparat kepolisian.

Padahal, bandar dan penjual obat Daftar G dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, atau Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Masyarakat Sukabumi mendesak Aparat Pemerintahan Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bojong Genteng, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta jajaran penegak hukum wilayah Polsek Parung Kuda dan Polres Kabupaten Sukabumi, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan suap dan menutup total peredaran obat Daftar G di wilayah tersebut demi menegakkan hukum dan menyelamatkan generasi muda.

(Redaksi)



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR