INFORMASITERKINI1.COM
GORONTALO – Dua anggota Polres Pohuwato, Aipda S dan Bripka I, terlibat insiden pembacokan di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato. Kejadian ini terjadi setelah keduanya diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Pihak Propam Polda Gorontalo memastikan akan memberikan sanksi berat kepada keduanya.
Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol. Afri Darmawan, menjelaskan bahwa laporan terkait insiden ini diterima pada Minggu pagi, 28 September 2025. Menurut Kombes Afri, kedua anggota tersebut terlibat adu mulut saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Cekcok ini berujung pada penganiayaan.
"Diduga pelaku Aipda S dan korban adalah Bripka I. Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol dan terlibat adu mulut hingga berujung pembacokan," jelas Kombes Afri di Gorontalo, Selasa (1/10/2025).
Aipda S yang merasa tersinggung, diduga mengambil parang dari mobilnya dan membacok Bripka I. Akibat kejadian ini, Bripka I mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. Kondisinya dilaporkan mulai membaik. Sementara itu, Aipda S sudah diamankan oleh Propam Polres Pohuwato.
Untuk mempercepat penanganan kasus, tim dari Bidang Propam Polda Gorontalo telah diturunkan. Rencananya, sidang akan dilaksanakan pada pekan depan. Kombes Afri menegaskan bahwa kedua anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri karena mendatangi tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Keduanya akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Khusus Aipda S, selain sanksi kode etik, ia juga dapat dikenakan sanksi pidana," tegas Kombes Afri.
Menanggapi insiden yang mencoreng nama baik institusi, Kombes Afri kembali mengingatkan seluruh personel Polri di Gorontalo untuk selalu menjaga reputasi dan citra baik. Ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menuntaskan proses pemeriksaan dan sidang.
Agung Red(*)