Kebijakan Wawancara PA Jaktim Hambat Keterbukaan Informasi Kasus Ustadz Zainal Abidin pimpinan Ibnu Hajar Boarding school

INFORMASITERKINI1.COM

JAKTIM 6 Oktober 2025 -- Upaya awak media untuk memperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur terkait laporan dugaan nikah lagi yang menyeret Ustadz Zainal, Pimpinan Ibnu Hajar Boarding School, terhambat oleh kebijakan internal PA Jaktim yang dinilai membatasi akses informasi.

Setelah maraknya pemberitaan mengenai pelaporan istri sah Ustadz Zainal atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP (mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah), awak media mendatangi PA Jakarta Timur untuk meminta klarifikasi dari pihak Humas.

Kronologi Penolakan Keterangan

Setibanya di PA Jakarta Timur, tim jurnalis telah memenuhi prosedur awal dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) jurnalis dan surat tugas jurnalistik umum dari kantor media. Namun, pihak PA Jakarta Timur menolak melayani wawancara dengan Humas, dengan alasan:

 * Persyaratan Khusus Surat Tugas: PA Jaktim secara spesifik meminta surat tugas jurnalistik yang ditujukan khusus untuk melakukan wawancara kepada Humas PA Jaktim.

 * Penolakan Bantuan Mediasi: Upaya jurnalis untuk menghubungi pimpinan redaksi (Pimpred informasiTerkin1.com) agar mendapatkan izin mediasi dengan petugas PA Jaktim juga tidak membuahkan hasil.

 * Sikap Tegas PA Jaktim: Pihak pengadilan tetap bersikukuh bahwa wawancara tidak dapat dilakukan tanpa dokumen surat tugas khusus yang diminta.

Akibat persyaratan ini, awak media terpaksa meninggalkan kantor PA Jakarta Timur dan berencana kembali setelah melengkapi surat tugas jurnalistik sesuai permintaan.

Potensi Hambatan Keterbukaan Publik

Insiden ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan tidak diskriminatif, khususnya mengenai informasi yang menarik perhatian publik.

Meskipun badan peradilan memiliki kewenangan untuk mengatur prosedur akses demi menjaga ketertiban dan independensi, penolakan wawancara terhadap jurnalis yang telah membawa identitas dan surat tugas resmi (meskipun bersifat umum) dinilai dapat menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkonfirmasi dari sumber resmi, terutama dalam kasus yang tengah viral dan menyangkut dugaan pelanggaran hukum.

Jurnalis dan media berharap agar mekanisme pelayanan Humas di PA Jakarta Timur dapat lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan pemberitaan mendesak, tanpa mengurangi standar keamanan dan ketertiban administrasi.

Tim redaksi Informasiterkini1.com

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR