INFORMASITERKINI1.COM
MAKASSAR – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Letkol Inf LG tersangkut kasus dugaan asusila dan perzinaan dengan seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan istri seorang dokter.
Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin sejak tanggal 19 November 2024. Namun, meski sudah bergulir selama setahun, proses hukum terhadap perwira menengah TNI tersebut belum juga masuk ke pengadilan militer.
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengungkapkan kekecewaannya terkait lambatnya penanganan kasus ini. Laporan atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinaan ini telah diajukan sejak 20 September 2024.
“Sejak laporan resmi kami ajukan pada 20 September 2024, sampai sekarang sudah setahun lebih, tetapi pelapor belum memperoleh kepastian hukum,” kata Agusman.
Menurut Agusman, berkas perkara sebenarnya sudah rampung dan dikirimkan ke Oditur Militer IV Makassar. Namun, prosesnya tersendat akibat adanya perbedaan pendapat antara jaksa militer dan perwira penyerah perkara (Papera).
“Berkas perkara sudah sempurna dilakukan Oditurat IV Makassar. Tapi kendalanya, Papera sampai saat ini belum mengirim atau menyerahkan berkas ke pengadilan militer utama,” jelasnya.
Agusman membeberkan, perbedaan pendapat tersebut muncul karena penilaian dari pihak Papera yang menganggap perkara ini sudah pernah dijatuhi sanksi disiplin sehingga berlaku asas ne bis in idem. Asas ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perbuatan yang sama yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Padahal, lanjut Agusman, Oditurat Militer berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tetap dilanjutkan ke pengadilan militer utama untuk mendapatkan putusan final. Kekosongan hukum ini membuat pelapor terus menanti kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang sudah berjalan lebih dari setahun ini.
Agung Red (*)