DIREKSI PDAM TIRTA MOEDAL KOTA SEMARANG MENGGUGAT, ANGGAP PEMECATAN MENDADAK CACAT ADMINISTRASI DAN SEWENANG-WENANG

INFORMASITERKINI1.COM

SEMARANG, 10 Oktober 2025 — Seluruh jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang secara mendadak diberhentikan dari jabatannya. Keputusan yang disampaikan secara tiba-tiba ini segera digugat oleh pihak direksi yang menilai prosesnya cacat administrasi dan berpotensi sewenang-wenang.

Pemecatan tersebut dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat pemberitahuan penyerahan SK itu ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Drs. Budi Luhur, S.H., M.Si.

Proses Pemecatan Dinilai Tidak Patut

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menolak tegas SK Pemecatan tersebut. Ia menduga bahwa pemberitahuan pemecatan itu dilakukan secara tidak patut dan mendadak.

"Ini jelas tidak patut secara administrasi. Pemberitahuan melalui WhatsApp dilakukan secara mendadak, hanya satu jam sebelum penyerahan SK Pemecatan," jelas Muhtar pada Jumat (10/10/2025). "Undangan penyerahan SK dijadwalkan pukul 13.00 WIB, sementara informasi baru diberikan pukul 12.00 WIB pada hari yang sama."

Muhtar menekankan, "Sekarang bayangkan, undangan dibuat tertanggal 9 Oktober 2025, dan diinfokan kepada Direksi pada tanggal 9 Oktober 2025, di hari yang sama."

Pemecatan secara mendadak ini dinilai Muhtar berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan merupakan tindakan sewenang-wenang, apalagi masa jabatan Direksi baru akan berakhir pada tahun 2029.

Dugaan Abuse of Power Tanpa Tembusan Wali Kota

Selain masalah waktu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan proses administrasi dalam surat pemecatan.

"Kami mempertanyakan apakah Wali Kota mendapatkan laporan pada proses ini? Karena di dalam undangan tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM)," ujar Muhtar.

Menurutnya, tidak adanya tembusan kepada KPM tersebut memunculkan dugaan serius. "Tidak adanya tembusan ke Wali Kota pada undangan tersebut, dapat diduga Ketua Dewan Pengawas dan anggota melakukan tindakan improsedural atau abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," sambungnya.

Muhtar Hadi Wibowo menduga pemecatan tersebut sarat kepentingan, mengingat tidak ada alasan jelas yang melatarbelakangi keputusan ini.

"Tidak ada alasan yang jelas terkait pemecatan Direksi PDAM Kota Semarang, karena hasil audit eksternal selalu baik hasil kinerjanya," pungkasnya.

Penulis: Hadi Purwono


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR