INFORMASITERKINI1.COM
MEDAN – Seorang petani asal Kabupaten Samosir, Robin Tua Samosir, resmi melaporkan tiga personel Polres Samosir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara pada Senin, 27 Oktober 2025. Personel yang dilaporkan adalah Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kanit PPA IPDA Deni Mustika Sukmana, dan BRIPDA Adi P.S. Marbun.
Laporan tersebut, yang teregister dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SP2SP2/207/X/2025/SUBBAGYANDUAN, dilayangkan karena dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Robin Tua Samosir.
Kontras Penanganan Dua Laporan
Kuasa hukum Robin, Benri Pakpahan, menjelaskan bahwa laporan kliennya tentang dugaan pengeroyokan dengan Nomor LP/B/4/VIII/2025/SPKT/POLSEK PALIPI/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 20 Agustus 2025, hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.
Sebaliknya, menurut Benri, laporan balik yang dilayangkan oleh pihak terlapor, Mandala Situmorang, dengan Nomor LP/B/272/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, justru ditindaklanjuti dengan cepat. Bahkan, dalam laporan balik tersebut, anak Robin, Fransiscus Franki Situmorang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Bukti-bukti sudah lengkap, tapi laporan klien kami lambat diproses. Kami minta Propam memeriksa Kasat Reskrim dan penyidik agar bekerja secara objektif," tegas Benri.
Dugaan Penganiayaan dan Kaitan Korupsi Dana Desa
Robin Tua Samosir menuturkan, ia mengalami penganiayaan oleh Mandala Situmorang pada 19 Agustus 2025 saat melintas di depan rumah Kepala Desa Sideak, Kecamatan Palipi. Akibat kejadian itu, Robin mengaku mengalami luka di kaki dan leher. Ironisnya, bukannya mendapatkan keadilan, ia justru dilaporkan balik.
Robin menduga aksi penganiayaan yang menimpanya itu memiliki kaitan dengan laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Sideak. Diketahui, Kepala Desa Sideak merupakan sepupu dari Mandala Situmorang, pihak yang diduga melakukan penganiayaan.
Bantahan dari Kasat Reskrim
Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk membantah keras tuduhan ketidakprofesionalan.
"Kami bekerja sesuai prosedur. Penetapan tersangka Fransiscus berdasarkan alat bukti yang cukup. Laporan Robin juga masih kami proses dan sudah digelar perkaranya," ujar AKP Edward Sidauruk.
Pelaporan ini kini diserahkan kepada Propam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti, sementara masyarakat menunggu kejelasan dan keobjektifan proses hukum yang berlangsung di Polres Samosir.
Agung Red(*)


