Warga Digusur, Aparat Desa Diduga Kebal Hukum: KP3D Desak Pemerintah Evaluasi Petinggi Muktiwari

 

INFORMASITERKINI1.COM

BEKASI 24 September 2025 – Rencana penggusuran ratusan rumah warga di bantaran Kali CBL, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menuai kritik tajam. Komite Penegak Penegak Hukum dan Hak-Hak Rakyat Daerah (KP3D) menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana warga kecil menjadi korban, sementara oknum aparatur desa yang diduga terlibat malah seolah tak tersentuh.

Kuasa Hukum KP3D, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah. "Jika warga dianggap salah karena membangun di bantaran kali, maka aparatur desa yang tahu, membiarkan, bahkan ikut membangun, juga harus dievaluasi," tegasnya.

Ironi di Bantaran Kali CBL

KP3D menemukan fakta ironis di lapangan. Selama bertahun-tahun, bantaran Kali CBL berubah menjadi deretan bangunan permanen, lengkap dengan akses listrik resmi dari PLN. Hal ini mustahil terjadi tanpa adanya 'pembiaran' dari pemerintah setempat.

Lebih mencolok lagi, menurut KP3D, seorang mantan Ketua BPD Desa Muktiwari diduga memiliki rumah di atas bantaran sungai, sementara Kepala Desa, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI, dinilai diam dan membiarkan pelanggaran hukum tersebut.

Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean, menyebut kondisi ini sebagai cermin kegagalan moral. "Bagaimana mungkin warga diminta taat hukum, sementara pemimpinnya sendiri melanggar hukum? Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural," ujarnya.

Pelanggaran Hukum dan Desakan KP3D

KP3D menyoroti beberapa landasan hukum yang dilanggar, antara lain:

 * UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 55, yang melarang bangunan di sempadan sungai.

 * PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan bantaran sungai sebagai kawasan bebas bangunan.

 * UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kepala Desa wajib menjalankan aturan hukum.

 * UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menuntut asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas.

Menyikapi hal ini, KP3D mendesak pemerintah untuk:

 * Menghentikan praktik tebang pilih dalam penggusuran.

 * Mengusut dan mengevaluasi aparatur Desa Muktiwari, termasuk Kepala Desa dan mantan Ketua BPD.

 * Memberikan kompensasi atau relokasi yang layak bagi warga terdampak, karena ada unsur kelalaian pemerintah yang membiarkan pelanggaran selama bertahun-tahun.

"Jika hanya rakyat kecil yang dikorbankan, maka negara telah gagal memenuhi mandat konstitusi," pungkas Aslam.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR