INFORMASITERKINI1.COM
Jepara, Jawa Tengah – Aktivitas penambangan galian C ilegal di bantaran Sungai Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Jepara, Jawa Tengah, masih terus berlangsung tanpa terpengaruh oleh atensi publik. Praktik ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan dan keselamatan warga, terutama karena lokasinya yang berada di pinggir sungai.
Penambangan ini diduga kuat dilakukan oleh seorang warga berinisial "I" dari Desa Damarwulan, dengan memanfaatkan alat berat milik "Suwono", warga Telogowungu, Jepara. Hasil tambang berupa material galian C ini dilaporkan akan disetorkan kepada "Why", pemilik CV Larisa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ready-mix.Dampak Serius bagi Lingkungan dan Masyarakat
Aktivitas penambangan ilegal ini membawa dampak buruk yang tidak main-main. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencakup erosi tanah dan abrasi sungai yang signifikan, yang mengancam stabilitas area di sekitarnya. Selain itu, ekosistem sungai dan habitat flora dan fauna setempat juga terancam rusak.
Lebih jauh, penambangan di area bantaran sungai ini meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir, yang dapat membahayakan keselamatan warga. Pencemaran air dan udara juga menjadi ancaman nyata akibat dari aktivitas alat berat yang beroperasi.
Seorang warga yang enggan disebut namanya, berinisial "A", mengungkapkan kekhawatirannya. "Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Pemerintah harus segera bertindak tegas," ujarnya.
Sorotan Tajam pada Kinerja Penegak Hukum
Yang paling mencolok, operasi penambangan ilegal ini seolah tak tersentuh hukum, meski dilakukan secara terang-terangan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa Polres Jepara terkesan melakukan pembiaran?
Muncul dugaan adanya oknum atau pihak tertentu yang "melindungi" aktivitas ilegal ini, sehingga para pelaku bisa beroperasi dengan bebas. Situasi ini menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Aktivitas penambangan ilegal jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak para pelaku.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum setempat untuk segera menghentikan penambangan ilegal ini dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Agung Red(*)