INFORMASITERKINI1.COM
PATI JATENG ,12 September 2025 - Seorang oknum anggota TNI aktif dengan inisial Sertu SK yang bertugas di wilayah teritorial Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia solar bersubsidi. Aktivitas ilegal ini diperkirakan sudah berjalan selama hampir tiga bulan dan merugikan negara serta masyarakat.
Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum
Menurut keterangan yang diperoleh, Sertu SK diketahui memiliki lima armada truk yang telah dimodifikasi secara khusus.
Modifikasi ini bertujuan untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar. Setiap harinya, diperkirakan pelaku berhasil mengumpulkan hingga 5.000 liter solar dari berbagai SPBU di wilayah Pati.
Praktik ini melanggar hukum karena kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin yang sah dilarang keras.
Pelaku menjual kembali solar yang disubsidi kepada para pengepul dengan harga yang lebih tinggi, yang merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman Pidana Berdasarkan UU Migas
Atas perbuatannya, Sertu SK dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini secara tegas menyatakan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar pihak berwenang, khususnya Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pati, segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut agar Sertu SK diproses sesuai hukum militer dan diberikan sanksi seberat-beratnya untuk memberikan efek jera, sekaligus untuk membongkar tuntas seluruh jaringan mafia solar di wilayah Pati.
Agung Red(*)