INFORMASITERKINI1.COM
SEMARANG 17 September 2025 – Advokat kondang , Sugiyono S.E., S.H., M.H., yang dikenal sebagai pengacara pembela rakyat kecil, kini menjadi sorotan publik setelah mengambil peran sebagai kuasa hukum dalam kasus tindak pidana korupsi. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan awak media tentang konsistensi profesinya. Menanggapi hal tersebut, Sugiyono memberikan penegasan bahwa perannya adalah untuk membela hak konstitusional, bukan perbuatan korupsi itu sendiri.
"Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas bantuan hukum," ujar Sugiyono dalam keterangannya di Semarang. "Jadi, membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Yang saya bela adalah hak warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang."
Sugiyono, yang juga pendiri Gunungpati Law Office, menegaskan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang harus memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan dengan adil. Ia menekankan bahwa konsistensinya dalam membela rakyat kecil tidak akan pudar. Justru, menurutnya, tegaknya keadilan untuk semua orang—baik rakyat kecil maupun pejabat—akan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Jika hukum bisa ditegakkan adil kepada siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi," tambahnya. "Itulah alasan saya berdiri di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan."
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada publik bahwa advokat memiliki peran krusial dalam sistem peradilan, yaitu menjamin hak setiap individu di hadapan hukum tanpa memandang jenis kejahatan yang dituduhkan. Sugiyono mengakhiri penjelasannya dengan pesan yang kuat.
"Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Agung Red(*)


