INFORMASITERKINI1.COM
BATANG - Jajaran Satreskrim Polres Batang mengamankan dua orang dewasa dan dua pelajar menyusul aksi anarki yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Penindakan ini merupakan respons cepat aparat terhadap tindakan perusakan fasilitas publik.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, didampingi Dandim 0736 Batang, Letkol Inf Andhika Baroto Chrishastantyo, dalam konferensi pers pada Selasa (2/9), menjelaskan bahwa total 31 orang sempat diamankan, mayoritas adalah anak di bawah umur. "Setelah diidentifikasi, sebagian besar telah kami serahkan kembali kepada keluarga untuk pembinaan," ujar Kapolres.
Dari jumlah tersebut, empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 16 bulan penjara.


