Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa gudang ini berfungsi sebagai tempat penampungan solar bersubsidi yang diperoleh secara ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah mengambil solar dari "lapak-lapak" di berbagai wilayah Jawa Tengah. Para pengepul mengumpulkan BBM dari hasil "ngangsu"—sebuah istilah lokal yang merujuk pada praktik mengambil atau mengumpulkan solar secara eceran—yang kemudian ditampung di gudang tersebut. Solar bersubsidi yang berhasil dikumpulkan diduga dijual kembali dengan harga industri, sehingga sangat merugikan negara dan masyarakat.
Seorang sumber anonim yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. "Sudah lama itu, setahu saya sudah satu tahun lebih. Tangki ada, juga mengambil dari lapak-lapak Jawa Tengah dari hasil ngangsu dan dijual harga industri," ungkapnya pada Rabu malam (3 September 2025).
Diduga Melibatkan Perusahaan dan Oknum Kepolisian
Laporan dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa gudang tersebut memiliki kemitraan dengan PT Rizqi Artha Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor BBM non-subsidi. Selain itu, pemilik gudang diduga adalah seorang perempuan berinisial LK, yang disebut-sebut sebagai istri dari seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah. Dugaan ini semakin menguatkan adanya jaringan kuat di balik praktik ilegal tersebut.
Keberadaan gudang ini tampak luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat, baik Polsek maupun Polrestabes Semarang. Warga sekitar mengaku sering melihat lalu-lalang kendaraan boks dan mobil modifikasi yang mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Patra Niaga dan Pihak Berwajib Dituding Tutup Mata
Praktik penimbunan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga karena dapat memicu kelangkaan BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Warga mendesak APH untuk segera bertindak tegas, menghentikan kegiatan ilegal ini, dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kapolrestabes Semarang maupun Kapolda Jawa Tengah. Selain itu, pihak Patra Niaga (anak perusahaan Pertamina) juga dituding "tutup mata" terhadap praktik ilegal ini, meskipun ada laporan mengenai dugaan penyalahgunaan solar di wilayah tersebut. Publik kini menantikan langkah nyata dari pihak berwajib untuk menyelidiki kasus ini, membongkar seluruh jaringannya, dan memberikan sanksi setimpal kepada para pelaku.
Keberanian sejumlah media dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih efektif dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.