INFORMASITERKINI1.COM
BOYOLALI, 6 Sept 2025 - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri 1 Ampel, Boyolali, tengah viral di media sosial. Sejumlah wali murid mengeluhkan pungutan yang diduga dipatok oleh pihak sekolah dengan dalih "donasi," "uang pengembangan," dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan nominal yang bervariasi dari Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Total pungutan ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Klaim Sekolah Dibantah Dinas Pendidikan
Pihak sekolah beralasan pungutan tersebut diperlukan karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan siswa. Namun, klaim ini dibantah keras oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd., menegaskan bahwa tidak ada pengajuan proposal resmi dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan fasilitas apa pun. "Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer," kata Lasno saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Melanggar Aturan Pendidikan
Praktik ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak boleh mematok nominal atau batas waktu. Selain itu, aturan tersebut menegaskan bahwa pembangunan fisik sekolah adalah tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik atau orang tua.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Kasus dugaan pungli ini, bersamaan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi, kini menjadi perhatian publik. Para orang tua dan masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk segera bertindak tegas mengusut kasus ini secara transparan. Tujuannya adalah untuk perlindungan anak dan penegakan aturan pendidikan.