Dugaan Pungli PTSL di Ngesrep Balong, Aliansi Media dan LSM Laporkan ke Kejaksaan Negeri Kendal


INFORMASITERKINI1.COM

KENDAL 15 September 2025 - Aliansi Media Online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Semarang secara resmi melayangkan aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Dalam laporannya, Aliansi ini menyoroti adanya dugaan pungutan yang bervariasi dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat, jauh di atas biaya resmi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp150 ribu. Batasan biaya ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 25/SKB/V/2017.

"Kami sudah mengantongi bukti berupa surat pernyataan warga dan kwitansi pembayaran," ujar Witoyo, salah satu perwakilan Aliansi, sebagai bukti atas praktik pungli tersebut.

Dasar hukum yang disertakan dalam aduan ini mencakup Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 12e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ketua Aliansi Media Online & LSM Kota Semarang, Agus Sulistiawan N., menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas program pemerintah. "Kami meminta Kejaksaan Negeri Kendal segera menindaklanjuti pengaduan ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pungli," tegasnya.

Pihak Kejari Kendal, melalui Kasi Intelijen, menyatakan akan menelaah aduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, surat pengaduan beserta lampiran bukti sudah diterima oleh Kejari Kendal. Belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Ngesrep Balong terkait dugaan pungli ini.

Agung Red(*) 
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR