BUMD Jawa Tengah Disorot: Seleksi Direksi dan Komisaris Dianggap Janggal dan Terburu-buru

 

INFORMASITERKINI1.COM

SEMARANG – Proses seleksi jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah kembali menuai sorotan. Rekrutmen yang diumumkan secara mendadak oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 23 September 2025 itu dianggap minim sosialisasi, bahkan tidak diketahui oleh DPRD Jawa Tengah, lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Pengumuman seleksi yang terkesan terburu-buru ini memicu kecurigaan publik, terutama karena prosesnya yang dinilai kurang transparan. Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. "Kenapa DPRD sampai tidak mengetahui proses seleksi ini? Kalau lembaga pengawas saja tidak tahu, bagaimana dengan masyarakat? Ini tanda bahaya," ujarnya.

Pendaftaran calon hanya dibuka sepekan, dengan tenggat hingga 30 September 2025. Minimnya waktu pendaftaran dan kurang spesifiknya lowongan yang disampaikan memperkuat dugaan adanya nama-nama yang sudah disiapkan sejak awal. Proses seleksi ini, yang seharusnya terbuka, justru terkesan tertutup rapat.

Potensi Adanya Ruang Transaksional

Proses seleksi dikendalikan penuh oleh birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Tahapan seleksi menggunakan sistem gugur, dari administrasi hingga wawancara akhir yang dilakukan oleh Gubernur sebagai pemegang saham pengendali.

Model seleksi yang eksklusif ini dinilai rawan melahirkan ruang transaksional. Aktivis antikorupsi di Semarang mengingatkan, “BUMD mengelola uang rakyat. Kalau pengangkatan direksi dan komisaris dilakukan secara tertutup, risiko penyalahgunaan kewenangan sangat besar.”

Ironisnya, DPRD yang seharusnya menjadi mitra pengawasan justru tidak dilibatkan. Padahal, pergantian direksi atau komisaris biasanya didasarkan pada evaluasi kinerja, masa jabatan yang habis, atau persoalan hukum yang jelas. “Seharusnya ada rapat evaluasi lebih dulu. Kalau tiba-tiba ada seleksi besar-besaran tanpa penjelasan, wajar publik curiga ada agenda tersembunyi,” imbuh narasumber.

Peran Eksekutif dan Sikap DPRD

Menanggapi sorotan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa mekanisme rekrutmen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif melalui pansel. Ia menyatakan, DPRD tidak terlibat dalam proses teknis.

“Kalau itu ranahnya eksekutif ya. Nanti akan kita laporkan hasilnya ke DPRD. Karena ini teknis, teman-teman DPRD tidak terlibat secara teknis,” kata Sumarno pada Rabu (1/10). Ia menambahkan, peran DPRD tetap berjalan pada fungsi pengawasan setelah proses seleksi selesai.

Ketua Pansel, Dr. A.P. Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si, tidak memberikan konfirmasi saat dihubungi.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Haryanto B. Bachrudin, mengaku pihaknya tidak menerima informasi maupun pemberitahuan resmi terkait seleksi tersebut. “Terkait kelembagaan langsung ke pimpinan DPRD. Komisi C tidak menerima atau mengetahui proses itu,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola BUMD Jawa Tengah. Pola seleksi yang terkesan senyap ini dikhawatirkan membuka peluang bagi kepentingan elit tertentu. Tanpa kontrol legislatif yang kuat, BUMD rawan kembali menjadi arena 'bancakan' kekuasaan dan berpotensi merugikan uang rakyat. Publik kini menanti apakah DPRD akan bersuara lantang mempertanyakan proses ini atau memilih bungkam.

Agung Red(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR