Putusan Kontroversial PN Ungaran Picu Konflik Tanah Suwakul, Warga Terancam Denda dan Digusur!

 

INFORMASITERKINI1.COM

UNGARAN — Informasiterkini1.com – Konflik lahan di Kampung Suwakul, Jalan Semeru Barat, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, semakin memanas. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran mengabulkan gugatan pihak yang mengaku ahli waris, Pramoe Soetomo.

 Akibat putusan ini, 13 keluarga yang telah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1990 kini terancam digusur.

Kejanggalan Proses Hukum dan Dugaan Konflik Kepentingan

Warga menganggap gugatan ini salah alamat. Menurut mereka, pihak yang seharusnya digugat adalah ahli waris Mbah Ponco Asmoro. 


Selain itu, kejanggalan muncul dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pramoe Soetomo yang hanya menggunakan kuitansi tanpa akta notaris, sebuah prosedur yang dipertanyakan keabsahannya.

Seorang warga mengaku diminta menandatangani persetujuan pembongkaran rumah dengan kompensasi Rp 20 juta. Namun, jika menolak, mereka diancam denda Rp 5 juta per bulan, yang dihitung mundur sejak puluhan tahun lalu.

Pihak kuasa hukum keluarga Pramoe Soetomo mengklaim memiliki sertifikat asli. Namun, proses persidangan dinilai janggal. Saat tim PN Ungaran belum melakukan sidang lokasi, kuasa hukum penggugat bersama seorang bernama Heru disebut-sebut merusak papan nama di lokasi. Ironisnya, kuasa hukum penggugat, Rio Yudistir, S.H., dan Uni Lestari R., S.H., dulunya adalah kuasa hukum warga dan kini berbalik membela pihak lawan.

Warga Ambil Langkah Hukum, Kuasa Hukum Penggugat Ancam Awak Media

Kuasa hukum warga, Yohanes Sugiwiyarto, S.H., M.H., atau akrab disapa Jossuwi, menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan kuitansi jual beli tersebut.

“Gugatan ini penuh kebohongan. Seharusnya yang digugat adalah ahli waris sebenarnya.

 Setelah gugatan dimenangkan barulah sah dilakukan jual beli,” tegas Jossuwi. Ia juga berencana melapor ke Bawas dan Mahkamah Agung untuk membela hak masyarakat Suwakul.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke PN Ungaran, pihak pengadilan belum bisa memberikan keterangan resmi, memicu tanda tanya publik.

 Situasi makin rumit ketika kuasa hukum penggugat bahkan mengancam akan melaporkan wartawan ke pihak berwajib jika foto atau video peristiwa ini dipublikasikan.

Ancaman ini disambut dengan tawa sinis di kalangan jurnalis, karena tugas mereka adalah menulis apa yang dilihat dan didengar, dengan mengonfirmasi kedua belah pihak. Publik kini menuntut jawaban: Mengapa PN Ungaran bungkam, sementara warga terancam denda dan kebebasan pers dibatasi dalam sengketa lahan ini?

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR