Polemik Tanah Pasar Teloyo: Kasus Mandek 8 Tahun, Diduga Ada Kejahatan Berjemaah

 

INFORMASITERKINI1.COM

Klaten, 27 Agustus 2025 – Kasus sengketa tanah Pasar Teloyo, yang terletak di Desa Teloyo, Klaten, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan dugaan penyerobotan tanah yang sudah bergulir selama delapan tahun tanpa kejelasan. Dua jalur hukum yang ditempuh, baik pidana maupun perdata, dinilai menunjukkan kejanggalan serius yang memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten.

Jalur Pidana: Penyelidikan Mandek 8 Tahun

Melalui jalur pidana, kasus dugaan penyerobotan tanah ini telah berjalan selama delapan tahun tanpa kejelasan. Ahli waris telah mengajukan praperadilan, yang kemudian mengungkap fakta bahwa pihak Polres Klaten masih menyatakan kasus ini "dalam proses penyelidikan." Keterlambatan penanganan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap lambannya proses hukum yang seharusnya melindungi hak-hak warga.

Jalur Perdata: Gugatan Rp50 Miliar Masuk Persidangan

Sementara itu, di jalur perdata, Pengadilan Negeri Klaten hari ini melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ananta ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih.

Kuasa hukum penggugat, Asy'adi Rouf dan Juned Wijayatmo, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan senilai Rp50 miliar ini didasarkan pada fakta bahwa status tanah masih terdaftar sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 558 atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten. Ahli waris juga masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.

Selain itu, Juned Wijayatmo menyoroti tidak pernah terealisasinya janji tukar guling tanah pengganti dari pemerintah desa. "Seharusnya ada dokumen resmi tukar guling, tapi faktanya tidak pernah ada. Negara ini negara hukum, jadi semua harus jelas dan transparan," ujarnya.

Pemeriksaan Saksi dan Lapangan Memperkuat Gugatan

Dalam persidangan, beberapa saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan penting. Saksi Elman Sirait menyatakan bahwa ia pernah melihat langsung SHM yang berlokasi di Pasar Babadan, Desa Teloyo, atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo.

Saksi lain, Susilo Widyatmoko, S.Pd., menyampaikan bahwa ahli waris, Sri Mulasih, masih membayar PBB, sementara retribusi pasar terus ditarik oleh pemerintah desa. Menurutnya, tidak ada realisasi dari janji tukar guling, dan ia menyatakan kekecewaan atas kasus yang tak kunjung selesai selama delapan tahun.

Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2025), majelis hakim juga telah melakukan pengecekan lapangan untuk memperjelas batas dan objek sengketa.

Dugaan Kejahatan Berjamaah dan Desakan Publik

Mandeknya kasus ini memicu dugaan adanya "kejahatan berjamaah" yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, camat, bupati, hingga instansi seperti kepolisian, kejaksaan, BPN, dan Disperindag Pemda Klaten.

Publik mendesak agar instansi penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Kapolri, KPK, dan Kejaksaan Agung, hingga Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk mengusut tuntas skandal ini dan mengembalikan hak-hak pemilik tanah.

Agung Red(*) 
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR