INFORMASITERKINI1.COM
Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, semakin meresahkan. Kegiatan yang diduga mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan ini, juga disinyalir melibatkan oknum dan pihak-pihak tertentu.
Kepala Desa Paripurno, Ihwan K, mengakui adanya tambang emas tanpa izin di wilayahnya. Ia berdalih bahwa kegiatannya bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan.
Menurut pengakuan Ihwan, proses pengolahan emas difasilitasi oleh seseorang berinisial YR, yang menyediakan sekitar 100 unit alat gelondong. Masyarakat menyewa alat tersebut dan menyerahkan 10% dari hasil tambang, sementara sisanya diolah kembali oleh YR untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
Klaim Izin dan Keterlibatan Pihak Luar
Saat tim media dan Lembaga Aliansi Indonesia melakukan wawancara, seorang wanita bernama Ika datang menemui mereka. Ika, yang mengaku sebagai penambang sekaligus istri seorang anggota TNI, mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tim Prabowo, ESDM, PUPR, Gubernur, dan Bupati. Ia menyebutkan bahwa semua pihak mendukung dan saat ini mereka sedang menunggu izin operasional keluar.
Ika juga mengaku melibatkan investor dari Jakarta untuk membiayai operasional. Namun, ia membantah adanya "setoran" kepada pihak-pihak tertentu, karena proses perizinan masih berjalan. Ika berargumen bahwa tidak ada larangan bagi istri anggota TNI untuk memiliki usaha, dan ia hanya melakukan survei lahan untuk mencari kandungan emas yang potensial.
Dugaan Setoran ke Kepala Desa dan Perspektif Hukum
Seorang penambang yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. Ia menyebutkan nama YR, Ika, dan bahkan dugaan keterlibatan oknum TNI. Pengolahan emas kabarnya juga dilakukan di dalam kompleks TNI.
Sumber tersebut juga mengindikasikan adanya dugaan setoran. Ia menyebutkan bahwa masyarakat dibebani setoran sebesar 30% dari hasil tambang kepada Kepala Desa. Sementara itu, YR yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengklaim sudah tidak lagi beroperasi, namun pemantauan di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan masih terus berlangsung.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dengan demikian, aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Paripurno berpotensi menyeret banyak pihak ke jalur hukum.
Agung Red(*)