INFORMASITERKINI1.COM
Banjarnegara 29 Agustus 2025– Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial RD di sebuah SPBU Pertamina 44.534.08 di Wangon, Banjarnegara Jawa Tengah.
Praktik curang ini terungkap setelah awak media memantau adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Modus yang digunakan diduga adalah pengisian berulang BBM jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Setelah dikumpulkan, BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ancaman Pidana dan Sanksi Disiplin
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain sanksi pidana, jika terbukti melibatkan anggota TNI, ia juga terancam sanksi militer terkait penyalahgunaan wewenang. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena ia seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru melanggarnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun instansi militer. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat.
Pewarta Supriyono Red(*)