INFORMASITERKINI1.COM
SEMARANG ,16 Agustus 2025 - Kota Semarang kini kembali disorot terkait dugaan maraknya praktik prostitusi terselubung. Setelah kasus politisi Bambang Raya yang terseret dalam skandal hiburan striptis, kini perhatian beralih ke menjamurnya tempat spa dan panti pijat yang disinyalir menjadi sarang prostitusi bagi kalangan kelas atas.
Sejak penutupan lokalisasi Sunan Kuning dan JBL pada 18 Oktober 2019 Lalu, muncul kekhawatiran bahwa praktik ilegal ini telah berpindah ke tempat-tempat spa dan panti pijat yang tersebar di berbagai sudut kota Semarang.
Meskipun tidak semua tempat menyediakan layanan 'plus-plus', keresahan di kalangan ibu-ibu semakin meningkat.
Salah satu tempat yang menjadi sorotan adalah Oriental Spa & Massage di kawasan Kalibanteng, Semarang Barat. Tempat ini dikenal menyediakan terapis wanita yang berpenampilan menarik dan seksi, dengan fasilitas eksklusif yang menarik minat para pelanggan pria.
Lemahnya pengawasan dari pihak berwenang disinyalir menjadi penyebab suburnya bisnis ilegal ini.
Menanggapi hal tersebut, Andi Prasetyo, Ketua LSM Suara Abdi Bangsa (SAB), menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan razia.
"Kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk merazia tempat-tempat tersebut guna terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menghilangkan penyakit masyarakat, khususnya di Kota Semarang," tegas Andi.
Ia menambahkan, jika dalam satu bulan ke depan tidak ada tindakan nyata dari aparat, LSM-nya akan menggandeng tokoh dan lembaga keagamaan untuk melakukan protes dan demo terhadap tempat-tempat yang terindikasi menjadi sarang prostitusi.
Praktik prostitusi terselubung dan penyediaannya dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:
* Pasal 296 KUHP: Pasal ini mengatur tentang "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah."
* Pasal 506 KUHP: Pasal ini berbunyi, "Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat muncikari atau penyedia jasa prostitusi.
Selain itu, pihak kepolisian juga dapat menggunakan undang-undang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika terbukti ada unsur eksploitasi dan paksaan terhadap para pekerja di tempat-tempat tersebut.
Agung Red(*)