Kasus Pencurian Perhiasan di Semarang, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Penanganan Polsek Semarang Barat

 

INFORMASITERKINI1.COM

SEMARANG 4 Agustus 2025 – Penanganan kasus pencurian 33 perhiasan emas dan berlian yang menyeret terdakwa berinisial Umi kini menjadi sorotan publik. Keluarga korban menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Semarang Barat, mulai dari prosedur yang dinilai janggal hingga dugaan kelalaian dalam mengusut bukti-bukti penting.

Deretan Dugaan Kejanggalan dalam Proses Penyelidikan

1. Bukti Digital yang Kontradiktif

Dalam persidangan pada 31 Juli 2025, terdakwa Umi mengaku tidak tahu lokasi brankas tempat penyimpanan perhiasan. Namun, pengakuan ini dibantah keras oleh SHR, korban, yang menunjukkan bukti foto terdakwa di kamar tempat brankas berada. Foto tersebut diunggah di media sosial pada 8 Oktober 2024. Bukti ini sudah diserahkan kepada penyidik, namun hingga kini perkembangannya tidak jelas.

2. Pengakuan yang Berubah-ubah

Terdakwa sempat mengakui pencurian liontin emas pada 6 April 2025 dan mengaku telah menjualnya. Namun, pengakuan itu ditarik kembali tiga hari kemudian. Keluarga korban menyayangkan sikap penyidik yang tidak segera menindaklanjuti pengakuan awal tersebut dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pemeriksaan sidik jari. Selain itu, hasil forensik ponsel terdakwa yang disita sejak April belum juga keluar.

3. Lambannya Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Rekening

Pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat terdakwa, seperti anak, adik, dan kekasihnya, baru dilakukan lebih dari 45 hari setelah penangkapan Umi di rest area KM 388. Upaya pelacakan rekening juga terkendala. Pihak penyidik beralasan tidak bisa mengakses rekening karena tidak tahu PIN mobile banking, padahal ponsel terdakwa sudah mereka pegang sejak April.

4. Prosedur Penggeledahan yang Dipertanyakan

Keluarga korban juga mempertanyakan penggeledahan yang baru dilakukan 15 Mei 2025, atau lebih dari 40 hari setelah penangkapan. Penggeledahan sebelumnya hanya dilakukan melalui video call dengan anak terdakwa. Hal ini dianggap tidak wajar untuk kasus pencurian perhiasan bernilai tinggi.

Jaksa Menolak Dalih Terdakwa, Motif Dendam Tetap Konsisten

Meski banyak kejanggalan, ada beberapa hal yang dinilai tetap konsisten. Terdakwa Umi mengaku kabur pada 21 Februari 2025 dan mencuri karena motif dendam dan sakit hati. Di sisi lain, dalih terdakwa yang menyatakan pengakuan awal dilakukan karena lelah dan tertekan ditolak oleh jaksa.

 Jaksa menyoroti bagaimana terdakwa bisa menyebut lokasi dan harga penjualan liontin dengan jelas jika pengakuan itu tidak valid.

Tuntutan Keluarga Korban dan Keterlibatan Propam

Keluarga korban menuntut agar seluruh barang bukti ditemukan kembali, kasus diungkap secara tuntas dan adil, serta adanya evaluasi dan sanksi tegas bagi aparat yang diduga lalai dalam penanganan kasus.

Untuk menindaklanjuti dugaan ini, Propam dan Irwasda Polda Jawa Tengah telah turun tangan. Mereka akan mengawasi dugaan ketidakprofesionalan penyidik dan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian prosedural.

(*) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR