INFORMASITERKINI1.COM
Kendal, INFORMASITERKINI1.COM - Aduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek kerjasama tanah uruk di Kawasan Industri Kendal (KIK) memasuki babak baru. Mediasi antara pelapor dan terlapor telah difasilitasi oleh penyidik Polres Kendal pada Kamis (7/8/2025).
Aduan dengan nomor B/20022025/LBH-KIP/II/2025 ini dilaporkan oleh Devina, seorang pelapor yang menduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Devina melapor karena kerugian yang dialaminya terkait kerjasama pengadaan tanah uruk jenis padas dan transportasi dump truck pada tahun 2023.
Diduga, kerjasama ini ditawarkan oleh dua orang terlapor, yakni STYH (perempuan) dan WBP (laki-laki), keduanya beralamat di Kabupaten Kendal. Para terlapor diduga berperan sebagai penyedia tanah dan sarana transportasi, dengan pembiayaan dari pihak pelapor.
Kuasa hukum Devina, Agus Jumadi, S.H., menyampaikan bahwa mediasi yang digelar di Mapolres Kendal belum menemukan titik terang. "Saat ini belum ada titik temu antara keinginan pihak pelapor dan terlapor," ujar Agus.
Pihak pelapor memberikan waktu satu minggu kepada terlapor untuk memenuhi tuntutan mereka.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada iktikad baik, tim kuasa hukum akan meminta penyidik Polres Kendal untuk segera menindaklanjuti kasus ini ke tahap selanjutnya.
Dorongan untuk Keadilan Restoratif
Sementara itu, Rachmat Hidayat, S.H. dari Yayasan LBH KIP, selaku penerima kuasa dari Devina, mengapresiasi kinerja profesional Polres Kendal.
Ia juga mendorong agar penyelesaian perkara ini dapat mengedepankan pendekatan restorative justice, di mana penyelesaian secara kekeluargaan terbuka jika terlapor menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab dan memulihkan kerugian.
"Kami percaya bahwa keadilan tidak selalu dicapai melalui penghukuman, tetapi juga melalui pemulihan hubungan dan tanggung jawab moral yang nyata," kata Rachmat.
Namun, Rachmat menegaskan, apabila pendekatan restorative justice tidak tercapai karena tidak adanya iktikad baik dari terlapor, pihaknya akan mendesak agar perkara ini diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah preseden buruk di masyarakat.
"Penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap hak korban dan wujud dari kehadiran negara dalam menjamin kepastian dan rasa keadilan," pungkasnya.
Daniel Red