INFORMASITERKINI1.COM
Semarang, 26 Juli 2025 — Direktur Eksekutif Harian DPP Indonesia Police Monitoring (IPM), PSF Parulian Hutahaean, yang dikenal dengan panggilan RD75, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Divisi Propam Polda Jawa Tengah, khususnya Subbid Paminal. Apresiasi ini diberikan atas respons cepat dan langkah proaktif mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penghentian sepihak perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum penyidik Polresta Surakarta.
Dua oknum penyidik, yaitu IPTU WR, S.H. dan AIPDA BS, S.H., telah dilaporkan secara resmi ke Propam Polda Jateng oleh kuasa hukum korban dengan Register Nomor 001/SLP/PH/VI/2025. Laporan tersebut diajukan oleh Adv. Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, dan Adv. KRT. AD. Anggoro, S.E., S.H.
“Kami mengapresiasi langkah konkret Propam, khususnya tim dari Subbid Paminal yang dipimpin IPDA Dunal beserta anggota, yang langsung bertemu dengan pelapor dan kuasa hukum. Ini menunjukkan kehadiran negara dan semangat Polri Presisi dalam menangani aduan masyarakat,” ujar PSF Parulian Hutahaean (RD75), Sabtu (26/7/2025).
Pertemuan dan Penyerahan Bukti
Pertemuan antara tim Propam, pelapor Yudi Setiasno, dan kuasa hukumnya dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025, di Semarang. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menyerahkan seluruh dokumen dan bukti kronologis yang mengindikasikan dugaan pelanggaran etik, yakni penghentian penyelidikan tanpa prosedur yang sah.
Menurut RD75, respons cepat dan terbuka yang ditunjukkan oleh Divisi Propam Polda Jateng patut menjadi contoh nasional, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak di bawah umur.
“IPM akan terus mengawal jalannya pemeriksaan etik ini. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa anak-anak mendapat perlindungan maksimal dari negara, termasuk dalam proses hukum,” tegasnya.
RD75 juga menegaskan bahwa IPM akan terus membuka ruang aduan publik dan siap mendampingi masyarakat yang menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan akibat ulah oknum penegak hukum.