INFOASITERKINI1.COM
Jepara, 21 Juli 2025 – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor Jepara, Bripka PB, kembali harus menghadapi proses disipliner internal Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sidang disiplin dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025, di Polres Jepara, Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial CL, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kusriyanto SH, MH, dan Gusti Wahyu Saputro SH. Laporan awal diajukan ke Propam Polda Jateng pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan menyertakan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Dalam proses penyelidikan, Propam Polda Jateng memanggil Bripka PB untuk dimintai keterangan. Namun, oknum tersebut sempat mengelak dan diduga berani melawan Propam karena diyakini memiliki bekingan seorang perwira berinisial F.
Meskipun demikian, Propam Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan proses hukum demi tegaknya hukum dan keadilan, tanpa memandang siapa pun bekingannya. Proses penyelidikan oleh Propam Polda Jateng pun berjalan lancar dan profesional hingga tahap gelar perkara.
Tidak berhenti di situ, korban CL dan kuasa hukumnya juga melaporkan Bripka PB ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan membawa surat laporan Propam Polda Jateng, barang bukti, dan keterangan saksi.
Dalam prosesnya, Sat Reskrim Polres Grobogan memanggil Bripka PB untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan, oknum polisi tersebut mengakui perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan mediasi penal atau restorative justice.
Mediasi penal tersebut diselenggarakan pada Senin, 9 Juni 2025, di Polres Grobogan.
Dalam pertemuan itu, Bripka PB bertemu langsung dengan korban CL dan tim kuasa hukumnya untuk membuat surat pernyataan.
Isi surat pernyataan menyepakati pengembalian uang sebesar Rp214.650.000 dan satu unit iPhone 13 Pro Max yang digunakan oleh Bripka PB dan akan dikembalikan kepada korban.
Namun, pada surat kesepakatan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, di Polres Grobogan, Bripka PB tidak hadir dan diduga menyepelekan kesepakatan tersebut, memilih untuk melanjutkan proses hukum. Sikap Bripka PB yang mengingkari kesepakatan ini kembali menimbulkan dugaan adanya bekingan perwira berinisial F.
Atas dasar pengingkaran kesepakatan tersebut, korban CL dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Kini, kasus tersebut berada di bawah penanganan Propam Polres Jepara untuk proses disipliner lanjutan.
Pihak korban berharap agar Propam Polres Jepara dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, tidak peduli siapa pun bekingannya, demi tegaknya hukum dan keadilan.
AGUNG RED(*)