Informasiterkini1.Com
Jakarta, 2 Juni 2025 - Kuasa hukum PT Begawan Nusantara Properti, Nefton Alvares Kapitan SH MH, mengungkapkan fakta terkait sengketa tanah di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan. Menurut Nefton, kliennya telah melakukan proses jual beli tanah sesuai aspek hukum, namun penjual, Dewi Hilmi, melalui orang suruhannya, Dewi R Latar, melakukan tindakan tidak terpuji dan konyol.
Nefton menyatakan bahwa Dewi R Latar telah melakukan beberapa tindakan tidak terpuji, antara lain:
- Memasang spanduk yang memuat tulisan seolah-olah kliennya menguasai tanah tanpa hak
- Menyebarkan berita bohong di media online
- Melakukan intimidasi terhadap kliennya dengan membawa sekelompok orang ke lokasi tanah
Nefton menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tegas dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. "Kami akan segera membuat laporan polisi terkait tindakan konyol yang dilakukan oleh Dewi R Latar," ucap Nefton.
Sengketa tanah ini bermula dari proses jual beli tanah antara Dewi Hilmi dan Arie Triyono, warga Kabupaten Bogor. Menurut Nefton, kliennya telah membayar lahan tersebut kurang lebih Rp 15 miliar dari total harga tanah yang telah disepakati kurang lebih Rp 21 miliar. Namun, Dewi Hilmi melalui orang suruhannya terus meminta uang kepada kliennya, sehingga kliennya hanya kurang bayar kurang lebih Rp 5 miliar atas jual tanah tersebut.
Dengan demikian, Nefton berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan kliennya dapat memperoleh hak-haknya sebagai pembeli tanah.
Agung/Tim Red