Informasiterkini1.Com
Senin, 16 Juni 2025 - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap mengambil langkah strategis untuk mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM). Dalam rangka menekan praktik KDM, Satlantas Polresta Cilacap melakukan upaya Preemtif, Preventif, dan Represif.
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Denny Hari Susilo, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran KDM dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah sosialisasi selama 30 hari, tahap kedua adalah preventif atau peringatan selama 13 hari, dan tahap ketiga adalah represif atau penindakan secara hukum.
Denny menambahkan bahwa landasan hukum penindakan terhadap kendaraan KDM adalah Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang larangan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe (Over Dimensi). Selain itu, Pasal 307 dan Pasal 169 ayat 1 dari undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pengemudi dan pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih (Over Loading).
Kanit Kamsel berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, para pengemudi, pengusaha angkutan, dan perusahaan akan sadar tentang pentingnya tata cara muatan dan dimensi. Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan Zero Over Dimensi dan Zero Over Loading di jalan raya, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
Agung Red