Kejari Sijunjung Bantah Tudingan Intervensi Proyek

 

Informasiterkini1.Com

Sijunjung, 16 Juni 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung membantah tudingan bahwa mereka melakukan pengondisian dan intervensi proyek tender di Kabupaten Sijunjung. Tudingan ini beredar luas melalui media online dan menyeret nama Kasi Intel Kejari Sijunjung, Dian Affandi Panjaitan.

Kejari Sijunjung telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sijunjung dengan nomor B-525/L.3.20/Cs.2/03/2025, perihal himbauan tidak melayani permintaan uang atau proyek oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan maupun pihak lain yang mengatasnamakan kejaksaan.


Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Ida Wani, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat terhadap integritas dan tidak akan melakukan pelanggaran. Ia meminta kepada seluruh jaksa dan pegawai untuk melakukan pengawasan ketat secara berjenjang dan meningkatkan integritas sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Rina Ida Wani juga menegaskan bahwa Kejari Sijunjung tidak pernah meminta proyek atau bermain dalam kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung. Ia mengimbau masyarakat dan jajaran pemerintah daerah untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan dalam upaya meminta proyek atau hal lainnya yang menyimpang dari tupoksinya.

Kejari Sijunjung mengimbau masyarakat untuk tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Kejari Sijunjung terkait permintaan proyek kegiatan APBD Kabupaten Sijunjung, karena hal tersebut tidak benar.

Ningsih/NeverAlonely Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR