Informasiterkini1.Com
Semarang, 4 Juni 2025 - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah resmi menetapkan Bambang Raya Saputra, Ketua Partai Hanura Jateng sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tari striptis dan prostitusi di tempat hiburan tersebut. Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti bahwa Bambang mengetahui, membiarkan, dan menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial YS alias Mami U sebagai sebagai tersangka pertama, sehingga kini total tersangka menjadi dua orang..
Penggerebekan Bermula dari Pertunjukan Telanjang dan Praktik Prostitusi
Penggerebekan yang mengungkap kasus ini dilakukan pada akhir Februari 2025 di Mansion KTV & Bar, Semarang Selatan. Tempat hiburan tersebut diduga menyediakan pertunjukan tari telanjang (striptis) dan praktik prostitusi.
Penetapan Bambang Raya Saputra sebagai tersangka ini menandai keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal di tempat hiburan malam, terutama yang melibatkan pornografi dan prostitusi. Kasus ini juga menjadi sorotan mengingat status Bambang yang juga menjabat sebagai pimpinan partai politik di tingkat provinsi
Agung Red