Mantan Camat Gajah Mungkur Semarang Beberkan Pengakuan Suap Rp350 Juta kepada Aparat Penegak Hukum


 Informasiterkini1.Com

Semarang, 4 Juni 2025 - Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang. Ade mengaku ikut mengantar uang suap sebesar Rp350 juta kepada aparat penegak hukum, yakni Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejari Semarang.

Dalam kesaksiannya, Ade menyatakan bahwa ia mendampingi Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Semarang, saat penyerahan uang. Rinciannya, Rp200 juta diberikan kepada Kanit Tipikor dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen. Ade mengaku tidak menyaksikan langsung penyerahan tersebut karena hanya menunggu di luar.

Ade juga mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari fee proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah kecamatan. Ia mengaku menyerahkan Rp148 juta hasil fee proyek dari Kecamatan Gajahmungkur kepada staf PT Chimarder 777 milik Martono, yang kemudian ditambah Rp180 juta sebelum diserahkan kepada aparat.

Terdakwa Martono membantah pernyataan Ade, dengan menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan paguyuban. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang masih bungkam saat dikonfirmasi Awak Media perihal kesaksian Ade Bhakti yang menyeret dugaan penerimaan suap oleh anggota nya tersebut.

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR