Informasiterkini1.Com
SEMARANG - Ketua Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOI) Semarang, Vio Sari, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian terhadap Jamal, wartawan Tempo, saat meliput aksi damai buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 1 Mei 2025.
Vio Sari menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya merupakan ancaman terhadap individu, tapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. "Wartawan dalam bertugas jelas dilindungi konstitusi dan mendapat jaminan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," jelas Vio Sari.
Vio Sari mendesak pihak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jateng, untuk segera menyikapi persoalan tersebut. "Ya, ini menjadi PR kepolisian agar kedepan insiden kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali," kata Vio Sari pada 3 Mei 2025.
Sebagai pimpinan Media online (Vio Sari News), Vio Sari menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. "Wartawan bekerja sesuai dengan mandat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat agar tahu informasi," pungkasnya.
Agung Red