Laporan Penipuan Jual Beli Mobil di Polres Salatiga Mandek, Korban Kecewa


 Informasiterkini1.Com

Salatiga, 5 Mei 2025 - Dwi Agus Margiyono, warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, masih menunggu kepastian hukum atas laporannya di Polres Salatiga terkait dugaan penipuan jual beli mobil yang merugikan dirinya sebesar Rp 150 juta. Laporan yang sudah berjalan sejak Mei 2024 lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dwi Agus Margiyono mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polres Salatiga yang tidak mampu menangani kasus ini dengan baik. "Saya sangat kecewa dengan Polres Salatiga, yang tidak mampu menangani kasus modus penipuan jual beli mobil yang merugikan saya hingga Rp 150 juta," kata Dwi.

Dwi mengatakan bahwa dirinya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Salatiga, tanpa ada tindakan pencarian pelaku. "Setahun lebih saya lapor di Polres Salatiga, tapi hanya mendapat SP2HP, tidak ada tindakan pencarian pelaku. Sampai sekarang pelaku belum tertangkap," kata Dwi.

Dwi juga mempertanyakan keadilan dalam kasus ini, karena penjual atau pemilik mobil yang menjual mobilnya tidak dikenakan jeratan hukum. "Padahal dia sudah terang-terangan membantu atau kerjasama dengan pelaku penipuan, apakah ini yang dinamakan keadilan?" kata Dwi.

Ketua Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWO-Indonesia) Kota Semarang, Vio Sari, juga menyoroti kasus ini dan berharap Polres Salatiga dapat segera menyelesaikan kasus ini. "Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang lama, ini bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian," kata Vio Sari. 

Agung Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR