Tembok Rumah Dirusak, Edy Warga Semarang Lapor Polisi dan Menduga S sebagai Dalang Pengrusakan

 

Informasiterkini1.Com

Edy bersama istrinya, There, melaporkan tindakan perusakan ke Polrestabes Semarang, usai tembok rumahnya yang berada di Jalan Halmahera Raya No 1, Kelurahan Karangrempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dirusak oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (10/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Menurut Edy, kejadian diketahui setelah tukang bangunan yang sedang merenovasi rumahnya memberi kabar bahwa tembok rumahnya dirusak. "Ketika saya sampai di rumah, tembok sudah berlubang besar," ungkap Edy.

Dikatakan Edy, pihak S (tetangga) mengeklaim bahwa tembok miliknya (Edy) melewati batas lahan milik S. Namun, Edy membantah hal tersebut karena menurutnya pembangunan tembok sudah sesuai dengan batas tanah. "Saya punya dokumen resmi, tembok dibangun sesuai rencana awal dan batas lahan saya," tutur Edy.

Sementara Taufiqurrahman SH, MH, kuasa hukum Edy, menyatakan bahwa tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Taufiq menduga bahwa S adalah dalang dari perusakan tembok milik kliennya.

Taufiq meminta kepada Polrestabes Semarang agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan obyektif dan adil, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur yang benar. "Kami percaya pada penegakan hukum. Klien kami hanya menuntut keadilan," tandasnya.

Agung/vio Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR