Informasiterkini1.Com
Sebuah postingan di akun Instagram Kabar Berita Semarang pada 12 Mei 2025, menghebohkan netizen dengan dugaan bahwa Velo Gelato Semarang menjual produk kadaluarsa kepada pelanggannya. Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa seorang pelanggan membeli minuman kemasan botol di Velo Gelato yang berlokasi di POC City Semarang.
Pelanggan tersebut awalnya ingin bersantai dan menikmati suasana pantai sembari makan malam serta ngopi di Velo Gelato. Namun, karena masih ada sisa satu botol minuman, ia memutuskan untuk membawanya pulang
Ketika pagi harinya, ia minum minuman botol tersebut dan merasakan rasa yang aneh. Setelah dicek, ternyata produk tersebut sudah kadaluarsa selama 1 tahun.
Pelanggan tersebut merasa kecewa dengan adanya produk kadaluarsa yang dijual oleh Velo Gelato. Pasalnya, Velo Gelato dikenal sebagai tempat yang elit dan memiliki reputasi baik, namun ternyata tidak menjaga kualitas produknya.
Dugaan penjualan produk kadaluarsa oleh Velo Gelato ini dapat melanggar Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan".
Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Velo Gelato terkait dugaan penjualan produk kadaluarsa ini. Namun, netizen berharap agar pihak Velo Gelato dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kejadian ini
Dinas Kesehatan Kota Semarang diharapkan dapat melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap produk-produk yang dijual oleh Velo Gelato, untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut aman dan sesuai dengan standar mutu yang ditentukan. Kita tunggu klarifikasi dari pihak Velo Gelato dan tindakan dari Dinas Kesehatan Kota Semarang terkait kejadian ini.
Agung Red