Informasiterkini1. Com
SEMARANG - Kuasa hukum Eko Soedadi (alm), Edi Santoso, memastikan bahwa lahan seluas 204.000 meter di Desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, yang diakui sebagai bondo desa bekas PT Nandi Amerta Agung (NAA) sebagai lahan peternakan sapi, masih utuh dan milik Eko Soedadi.
"Jadi lahan bekas kandang peternakan Sapi NAA dapat didayagunakan untuk industri dan diperjualbelikan tanpa masalah dari pihak-pihak lain," kata Edi Santoso, kuasa hukum Eko Soedadi (alm).
Menurut Edi Santoso, lahan tersebut dibeli oleh Eko Soedadi (alm) pada tahun 1985 dan digunakan untuk peternakan sapi. Namun, pada tahun 1987, sapi mengalami wabah penyakit (Antrak) sehingga banyak sapi yang mati. Pada tahun 1995, perusahaan PT NAA mengalami kebangkrutan.
"Jadi pada tahun 2020 Eko Soedadi menjual lahan kepada PT Bitratex dan PT Hilon dengan dasar Leter C, dan disaksikan kepala desa Patemon Puji Rahayu, serta mantan kepala desa Subardi," jelasnya.
Edi Santoso juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengantongi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan oleh NAA.
"Silahkan menghubungi kuasa hukum Edi Santoso, SH, MH, jika ada pihak yang memiliki urusan atau sengketa dengan lahan NAA di Desa Patemon dan Desa Butuh," kata Edi Santoso.
Alamat kuasa hukum Edi Santoso adalah Jalan Pajajaran Utara 4, No.5, Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta.
- Luas lahan: 204.000 meter
- Lokasi: Desa Patemon Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang
- Status: Leter C atas nama Eko Soedadi (alm)
- Lahan dibeli oleh Eko Soedadi (alm) pada tahun 1985
- Lahan digunakan untuk peternakan sapi
- Tahun 1987, sapi mengalami wabah penyakit (Antrak) sehingga banyak sapi yang mati
- Tahun 1995, perusahaan PT NAA mengalami kebangkrutan
- Tahun 2020, Eko Soedadi menjual lahan kepada PT Bitratex dan PT Hilon dengan dasar Leter C
- Transaksi penjualan lahan berjalan lancar
- Hingga saat ini, lahan masih utuh dan belum terjadi peralihan hak milik
Agung Red