Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Parkir Masjid Al Birru Jagakarsa Ditunda, Penggugat Gagal Serahkan Bukti

 

Informasiterkini1.com

Jakarta Selatan, 30 April 2025 - Sidang lanjutan sengketa lahan parkir Masjid Al Birru Jagakarsa, Jakarta Selatan, kembali mengalami penundaan. Pada sidang hari ini, Rabu 30 April 2025, pihak penggugat, Bapak Ichwan Setiawan, yang diwakili oleh dua kuasa hukumnya, gagal menyerahkan bukti pokok gugatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini sendiri merupakan lanjutan dari gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadap DKM dan Nadzir Masjid Al Birru terkait lahan parkir masjid. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 120 juta setelah DKM masjid berniat melakukan perbaikan halaman masjid yang memerlukan pembongkaran areal parkir yang selama ini digunakan oleh penggugat .

Dengan gagalnya penyerahan bukti oleh penggugat, sidang pun ditunda hingga Rabu depan, 7 Mei 2025, dengan agenda penyerahan bukti oleh tergugat. Sidang sengketa lahan parkir masjid Al Birru ini sudah berjalan selama 7 bulan dan sepertinya tidak akan selesai dalam waktu cepat, mengingat banyaknya penundaan sidang dan alotnya kedua pihak dalam mempertahankan argumen masing-masing.

Kasus ini kian memanas dengan adanya kasus yang menyertai berupa penyalahgunaan lahan masjid yang dikelola dan menguntungkan secara pribadi atau sekelompok orang. Dalam kasus yang menyertai ini, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 4 orang yang dilaporkan.

*Detail Kasus

- Lokasi: Masjid Al Birru, Jagakarsa, Jakarta Selatan

- *Gugatan: Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 120 juta

- *Penyebab: Pembongkaran areal parkir yang digunakan oleh penggugat untuk perbaikan halaman masjid

- *Status: Sidang ditunda hingga 7 Mei 2025

- *Kasus Menyertai:* Penyalahgunaan lahan masjid untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang, dengan 2 tersangka yang telah ditetapkan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR