Informasiterkini1.com
JAKARTA SELATAN- Sidang gugatan terhadap Natsir dan DKM Masjid Al Birru Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1060/Pdt.G/2024 PN JKT.SEL, kembali digelar pada Rabu, 16 April 2025. Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu penggugat dan tergugat.
Pihak tergugat mengunggah 14 bukti terkait perkara ini, sedangkan pihak penggugat mengunggah 20 bukti yang akan digunakan dalam persidangan. Namun, dua orang yang turut tergugat dalam kasus ini belum menyerahkan atau mengunggah bukti apapun.
Kasus sengketa lahan parkir Masjid Al Birru ini berawal dari rencana pengurus masjid dan masyarakat jamaah untuk membeton halaman masjid karena tidak layak digunakan untuk sholat pada hari raya besar Islam. Namun, rencana ini menuai konflik/sengketa karena penggugat tidak setuju dengan pembongkaran parkiran mobil yang selama ini digunakan pihak penggugat.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam ini diputuskan oleh majelis hakim untuk dilanjutkan pada Rabu minggu depan dengan agenda putusan sela. Tim media yang berusaha menemui Humas PN Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini tidak bisa ditemui karena sedang tidak ada di tempat.
Kasus ini masih berlanjut dan kita tunggu kelanjutannya, semoga segera selesai dan mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak.
Ningsih/NeverAlonely Red