Informasiterkini1.Com
Jambi 29 April 2025 - Oknum TNI berinisial D yang masih aktif bertugas diduga terlibat dalam pembuatan sumur minyak ilegal di wilayah PT AAS, Sarolangun, Jambi. Sumur minyak tersebut diduga kuat milik salah seorang bernama Supri dan telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
Kegiatan ilegal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana oknum TNI tersebut bisa terlibat dalam kegiatan ilegal tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang. Pasal 51 UU Nomor 25 tahun 2024 tentang hukum pidana militer mengatur tentang hukuman bagi anggota TNI yang melanggar hukum, termasuk membuat atau terlibat dalam kegiatan ilegal.
Jika terbukti bersalah, oknum TNI tersebut dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat tentang penegakan hukum di wilayah tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini..
Agung Red