Informasiterkini1.Com
BEKASI - Sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penyaluran tenaga kerja ilegal di Ruko Plaza Bekasi Jaya Blok C14, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bekasi, mengalami intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal pada Senin, 28 April 2025.
Para jurnalis dari berbagai media tersebut awalnya berniat mengonfirmasi informasi mengenai sebuah perusahaan yang diduga menjadi penyalur tenaga kerja bodong. Namun, baru beberapa saat berada di lokasi, mereka dihampiri oleh beberapa pria yang bersikap agresif dan mencoba menghalangi aktivitas peliputan.
Insiden ini menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis dan masyarakat tentang upaya untuk menghalangi kebebasan pers dan mengaburkan kasus dugaan penyaluran tenaga kerja ilegal. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut maupun perkembangan penyelidikan terhadap dugaan praktik penyaluran tenaga kerja ilegal di lokasi tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang tegas untuk menjaga kebebasan pers dan melindungi hak-hak pekerja.
- Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
- Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.
- Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang larangan penyaluran tenaga kerja ilegal.
Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku intimidasi terhadap jurnalis dapat berupa penjara dan denda. Oleh karena itu, kasus ini perlu diusut lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat bagi pelaku.
Agung Red