Jawa Tengah - Puluhan mantan anggota DPRD Jawa Tengah mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD tahun 2003 senilai Rp2,3 miliar. Uang ini telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, uang tersebut merupakan bagian dari upaya menutup kerugian negara akibat kasus korupsi APBD tahun 2003 yang mencapai Rp14,8 miliar.
Uang yang dikembalikan tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Pejabat BPKAD Jawa Tengah, Sanadi, menyebutkan bahwa uang tersebut sangat bermanfaat bagi mereka.
Kasus korupsi ini melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004. Sebanyak 14 orang diadili, termasuk Mardijo yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD. Mereka semua telah menjalani masa hukuman yang beragam dan saat ini sudah bebas. Mardijo sendiri dihukum 2 tahun penjara sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung .
Agung Red