Polres Magelang Kota Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite


INFORMASITERKINI1.COM
 

Magelang, Jawa Tengah - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite pada Sabtu, 11 Januari 2025. Tiga orang tersangka, M (29 tahun), EEA (23 tahun), dan HHS alias Hendo (29 tahun), ditetapkan sebagai pelaku.

Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, penyidik mengamankan barang bukti, termasuk satu unit mobil Suzuki Carry Pickup, satu unit mobil Box Isuzu Traga, dan 80 djerigen berisi sekitar 2720 liter pertalite.

"BBM tersebut dibeli tersangka dari Semarang seharga Rp 10.300 untuk dijual lagi di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang," kata AKBP Anita.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, IPTU Iwan Kristiana, menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan kegiatan ini sejak Desember 2024 dan melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

"Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangani kasus-kasus serupa demi menjaga kestabilan dan keamanan pasokan energi," tegas AKBP Anita.

Agung Red 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR