INFORMASITERKINI1.COM
Semarang, Jawa Tengah - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap tersangka EAA (26 tahun) terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025.
Menurut penyidik, tersangka EAA melakukan pengangsuan BBM solar bersubsidi dari SPBU Pertamina 44.507.13 di Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Tersangka menggunakan kendaraan bermotor roda 4 merk ISUZU PANTHER warna hitam dengan nomor polisi K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki kapasitas + 500 liter.
Tersangka sebelumnya juga melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Kota Salatiga dengan modus mengganti plat nomor kendaraan serta barcode.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 970.000, 5 lembar barcode MyPertamina & plat nomor kendaraan, serta 1 unit kendaraan bermotor roda 4 merk Isuzu Panther warna hitam.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 4 buah kempu kosong kapasitas @1.000 liter, 8 buah kempu kapasitas @1.000 liter berisi BBM jenis solar dengan total isi sekitar ± 4.860 liter, 1 set mesin pompa air alkon besar warna biru merk INOTO HF/5B 220V, 1 set mesin pompa air kecil warna hitam, 35 lembar barcode BBM jenis solar subsidi, 38 lembar plat nomor kendaraan, dan 4 unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangsu.
Tersangka EAA melakukan kegiatan ini sejak Agustus 2024 dan memperoleh keuntungan dengan menjual BBM tersebut ke industri. Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker.
Agung Red