REKAM JEJAK KEPALA DESA KORUPTOR
Tersangka berinisial AM (47). Ia merupakan mantan kepala Desa Lombok Wetan, Wonosari, Bondowoso.
Informasi yang dihimpun, tersangka menjabat kepala desa periode 2015 - 2021. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena menilap anggaran dana desa yang turun ke desa setiap tahun.
Hasil pemeriksaan, korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, dikonfirmasi detikJatim, Rabu (24/8/2022).
Sedangkan modusnya, lanjut Wimboko, pelaku memalsukan laporan keuangan penggunaan dana desa (DD). Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif serta audit, ada sekitar Rp 641,8 juta tak bisa dipertanggungjawabkan. Dan itu merupakan tindakan korupsi," tegas Wimboko.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam melanggar UU No 19 tahun 2019 sebagaimana diubah dari UU N0 30 Tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 78 berkas dokumen terkait dengan penyalahgunaan dana desa.
Selain itu, juga diamankan satu unit mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor. Barang-barang tersebut merupakan hasil korupsi si kades.
https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6251234/korupsi-rp-642-juta-eks-kades-lombok-wetan-bondowoso-dibui
www.kepaladosa.id