Rekam Jejak Kepala Desa Jadi Koruptor
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa, anggaran tahun 2018, 2020, dan 2021. Kasus tersebut terjadi di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tersangka tersebut adalah berinisial NN (Kepala Desa) dan PPL (Bendahara Desa), yang resmi ditetapkan pada hari Senin kemarin, (26/2/2024), sekitar pukul 11.00 Wita oleh Kejaksaan Negeri Lembata. Dalam Rilis kejaksaan Negeri Lembata, Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, dimana tim telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan keterlibatan Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya kegiatan yang diduga fiktif, termasuk pengeluaran belanja barang dan jasa tanpa bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata. Hasil dari audit tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, yang menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp186.559.442,00.
Selanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kedua tersangka dalam keadaan sehat, sehingga mereka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lembata.
https://www.rri.co.id/ntt/daerah/571832/korupsi-dana-desa-kepala-desa-dan-bendahara-ditetapkan-sebagai-tersangka
www.kepaladosa.id