INFORMASITERKINI1.com– KORUPSI
PATI – Bupati Pati, Sudewo (SDW), kini resmi menyandang status tersangka dalam dua kasus korupsi besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi jalannya pemerintahan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
1. Bisnis Jabatan Desa: Tarif Rp125–150 Juta per Kursi
KPK mengungkap praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Dalam kasus ini, Sudewo diduga bekerja sama dengan sejumlah Kepala Desa untuk mematok harga bagi calon perangkat desa.
Tersangka Lain: KPK juga menetapkan tiga Kades sebagai tersangka, yakni YON (Kades Karangrowo), JION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun).
Modus Operandi: Sudewo mematok tarif Rp125–150 juta, namun angka ini diduga dinaikkan (mark-up) oleh oknum Kades sebelum sampai ke calon peserta.
Pasal Berlapis: Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan.
2. Jeratan Kasus Proyek Kereta Api (DJKA)
Tak hanya kasus di tingkat lokal, Sudewo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Rekayasa Tender: KPK mendeteksi adanya pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi sejak proses awal hingga penentuan tender.
Uang Sitaan Miliaran: Meski Sudewo membantah, tim jaksa KPK sebelumnya telah menunjukkan barang bukti foto uang tunai (rupiah dan mata uang asing) senilai kurang lebih Rp3 miliar yang disita dari kediamannya.
Aliran Dana: Sudewo juga terseret dalam pusaran aliran dana dari PT Istana Putra Agung dan pejabat BTP Jawa Bagian Tengah senilai ratusan juta rupiah.
Kasus DJKA ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023. Hingga Desember 2025, total telah ada 20 tersangka (termasuk korporasi) dalam rangkaian kasus yang mencakup berbagai proyek strategis nasional, mulai dari jalur ganda Solo Balapan hingga proyek di Makassar dan Cianjur.
Penetapan status tersangka ini memicu gelombang kekecewaan dari warga Pati. Banyak pihak menilai hal ini sebagai cerminan krisis moral pejabat daerah yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
"Ini adalah bukti nyata bobroknya sistem pengawasan. Jabatan yang seharusnya untuk melayani masyarakat justru diperjualbelikan," ungkap salah satu warga menanggapi rilis resmi KPK di Gedung Merah Putih.
Reporter: Hadi Purwono
Editor: Redaksi Informasiterkini1.com


