INFORMASITERKINI1.COM
SEMARANG, 10 Januari 2026 – Praktik perjudian toto gelap (togel) di Jalan Taman Gedung Batu Raya, Kelurahan Ngemplak Simongan, benar-benar telah menabrak aturan hukum secara vulgar. Tanpa rasa takut, lapak haram ini berdiri kokoh di pinggir jalan raya utama, tepat di samping sebuah angkringan, dan hanya selangkah dari ikon wisata religi kebanggaan warga Semarang, Klenteng Agung Sam Poo Kong.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas transaksi judi yang berlangsung sangat mencolok. Ironisnya, meski lokasinya berada di jalur protokol yang dilewati ribuan kendaraan setiap hari, lapak ini seolah menjadi “zona kebal hukum” yang tak tersentuh oleh aparat kepolisian maupun Satpol PP.
Secara hukum, keberadaan lapak ini telah mengangkangi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjudian dapat dijerat dengan:
* Pasal 303 ayat (1) KUHP: Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi siapa pun yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian.
* Pasal 303 bis KUHP: Mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda bagi para pemain/pembeli togel.
Ketegasan aparat penegak hukum kini dipertanyakan. Bagaimana mungkin praktik ilegal yang berada tepat di depan mata dan di kawasan strategis pariwisata bisa dibiarkan melenggang bebas? Pembiaran ini menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat mengenai adanya "bekingan" di balik layar.
"Ini bukan lagi soal moral, tapi soal harga diri hukum di Semarang. Kalau di dekat tempat wisata religi saja mereka berani buka terang-terangan, di mana wibawa polisi?" cetus seorang warga yang geram dengan kondisi tersebut.
Warga menuntut Kapolrestabes Semarang dan jajaran Polda Jateng untuk segera melakukan tindakan represif berupa penggerebekan dan penutupan permanen. Publik menunggu bukti nyata bahwa hukum masih tegak di Kota Semarang, bukan sekadar simbol di atas kertas.
Dian S (*)


