Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA China

INFORMASITERKINI1.COM

PATI – Pembangunan pabrik tas milik PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menuai sorotan tajam. Perusahaan manufaktur tas dan aksesoris perjalanan ini diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan meski aktivitas pembangunan terus berjalan masif.

Keresahan warga memuncak hingga melibatkan jalur hukum. Advokat Bagas Pamenang dari Law Office Bagas Pamenang resmi mendatangi lokasi proyek pada Sabtu (27/12/2025) untuk melayangkan surat permohonan mediasi sebagai langkah peringatan awal.

Bagas menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tersebut diduga melanggar aturan karena tidak adanya transparansi dokumen perizinan kepada warga terdampak.

"Kami mewakili warga Desa Penambuhan yang merasa sangat terganggu. Bagaimana mungkin perusahaan bisa memperoleh izin lain tanpa melalui persetujuan desa? Hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan satu pun dokumen perizinan kepada kami," ujar Bagas kepada awak media di lokasi proyek.

Ia memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi pihak perusahaan untuk menunjukkan legalitas mereka. Jika diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum dan melaporkan adanya dugaan praktik penyuapan atau korupsi dalam proses perizinan tersebut.

"Bahkan ada informasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Data-datanya sudah kami simpan," tegasnya.

Selain masalah perizinan bangunan, temuan mengejutkan muncul terkait sumber daya manusia di lokasi proyek. Sebanyak 90 persen pekerja di lapangan diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tidak mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Bagas menyoroti pelanggaran Pasal 26 dan 31 UU Nomor 24 Tahun 2009. "Para pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya TKA ilegal. Jika tidak memiliki kemampuan bahasa, perusahaan wajib menyediakan pendamping atau translator," jelasnya.

Di sisi lain, Eko selaku kontraktor proyek yang menangani pembangunan secara all-in, mengaku tidak mengetahui detail legalitas pemilik perusahaan yang diketahui bernama Mr. Le.

"Setahu saya pemiliknya Mr. Le. Kalau soal visanya untuk liburan atau bekerja, saya tidak tahu secara pasti," ungkap Eko singkat.

Pihak advokat mendesak Pemerintah Kabupaten Pati beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk segera turun tangan meninjau kelengkapan izin PT Fuhua Travel Goods Indonesia.

"Investor, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), wajib tunduk pada hukum Indonesia. Jangan mengabaikan legalitas hanya demi mempercepat pembangunan," tutup Bagas.

Agung Red (VS)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

SPONSOR