INFORMASITERKINI1.COM
REMBANG – Seorang oknum advokat resmi dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pemilik usaha kafe berinisial NH. Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban dari CBP Law Office pada Senin malam (29/12/2025).
Kuasa hukum NH, Bagas Pamenang, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan ini bermula saat oknum advokat tersebut melayangkan somasi kepada kliennya. Dalam somasi tersebut, terlapor diduga mencatut nama salah satu tokoh agama besar di Rembang untuk menekan korban.
Korban mengaku diancam bahwa usahanya akan ditutup jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Karena merasa tertekan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening yang telah ditentukan oleh terlapor.
"Yang kami sayangkan adalah pencatutan nama tokoh agama tersebut. Kami meragukan apakah klien dari oknum advokat itu benar-benar mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta ini," ujar Bagas kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Bagas menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 368 KUHP serta Pasal 482 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Ia juga menyoroti tindakan oknum tersebut yang dinilai melampaui wewenang profesi advokat.
"Tugas advokat adalah pendampingan hukum, bukan melakukan penutupan usaha. Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara objektif dan profesional tanpa memihak, mengingat kasus ini melibatkan sesama rekan seprofesi hukum," imbuhnya
Insiden ini memicu reaksi keras dari Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang. Ketua Paguyuban, Joko Susilo, menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya dugaan tindakan premanisme yang berbaju profesi hukum.
"Seharusnya pengacara memberikan edukasi atau pendampingan hukum, bukan justru membuat pelaku usaha merasa tertekan. Saya mengimbau seluruh anggota paguyuban agar tidak takut. Jika mengalami persoalan serupa, segera koordinasi dengan pengurus paguyuban," tegas Joko.
Pihak CBP Law Office juga membuka pintu bagi masyarakat Rembang lainnya yang merasa menjadi korban intimidasi serupa untuk tidak ragu mencari perlindungan hukum agar jabatan atau profesi tertentu tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial pribadi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk menindaklanjuti bukti-bukti transfer dan kronologi pengancaman yang telah diserahkan.
Laporan: Vio Sari


